Cek Apa Benar Motor Listrik Bebas Tilang

Kemajuan teknologi juga dimanfaatkan untuk menegakkan peraturan, termasuk penilangan. Sejak 2021, tilang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga online yang disebut tilang elektronik. Kini pengendara dipantau melalui kamera pengintai yang tersebar di jalanan. Lalu, bagaimana cara mengecek tilang elektronik?
Secara singkat, jika kamu melanggar aturan dan terkena tilang elektronik, maka akan ada email dan surat tilang yang dikirim ke rumah sesuai dengan alamat STNK yang tertera. Namun, untuk memastikan, ada cara mengecek tilang elektronik lainnya yang bisa kamu lakukan, lho!
Penasaran apa saja? Yuk, simak 4 cara mengecek tilang elektronik dan cara membayarnya!
Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah
Melalui Situs ETLE
Cara mengecek tilang elektronik yang pertama adalah melalui situs ETLE, terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Kamu bisa masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data, lalu masukkan nomor plat, mesin, dan rangka kendaraan. Nantinya bakal muncul informasi terkait pelanggaran yang kamu lakukan, waktu kejadian, lokasi, dan sebagainya.
Melalui Situs E-Tilang
Selanjutnya, kamu juga bisa cek melalui situs E-Tilang, yaitu http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id. Setelah itu, masukkan nomor register tilang atau nomor blanko yang ada pada surat tilang. Setelah itu juga akan muncul terkait identitas pelanggar, jenis pelanggaran, hingga total denda yang harus dibayar.
Melalui Situs Kejaksaan
Melalui situs Kejaksaan, kamu juga cek tilang elektronik, lho! Untuk mengeceknya, masukkan nomor register tilang atau nomor blanko pada surat tilang pada ini https://tilang.kejaksaan.go.id. Nantinya juga akan muncul informasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
Melalui Situs Pengadilan Negeri
Selain situs Kejaksaan, cara mengecek tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Cara mengeceknya pun mirip dengan cara pemeriksaan melalui situs E-Tilang dan Kejaksaan, yaitu memasukkan nomor register tilang dan nomor blanko pada surat tilang.
Jika kamu terbukti melanggar lalu lintas, maka akan ada denda yang apabila tidak dibayar maka STNK dapat terblokir. Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu mentransfer atau membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Apakah Motor Listrik Kena Tilang Elektronik?
Di sisi lain, pengguna motor listrik semakin masif di Indonesia. Lantas, apakah motor listrik bisa terkena tilang elektronik? Melansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa motor listrik yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat jalan itu masih diberi toleransi, sifatnya hanya akan diberikan teguran saja.
Jadi, buat kamu yang ingin membeli motor listrik, tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik maupun secara langsung jika belum memiliki STNK atau surat jalan. Nah, kalau kamu beli motor listrik ALVA, proses pembuatan STNK-nya sudah lebih cepat daripada kebanyakan. Dalam 30 hari kalender, kamu sudah bisa miliki STNK!
ALVA punya beragam motor listrik yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan! Misalnya saja ALVA Cervo Q yang punya desain stylish, bikin berkendara makin terasa keren! Kalau kamu butuh motor dengan fast charging, ALVA punya Cervo Boost Charge. Mengisi daya hingga 50% hanya dalam 30 menit. Hemat waktu banget, kan?
Yuk, tunggu apalagi? Temukan motor listrik terbaik dengan banyak keunggulan hanya di ALVA! Cek koleksi motor listrik ALVA selengkapnya di sini.