Sepeda Motor Listrik: Apakah Memerlukan STNK?

Hingga saat ini, masih ada sebagian anggota masyarakat yang belum tahu apakah sepeda motor listrik memerlukan STNK atau tidak. Jawaban singkatnya, ya! Anda perlu membuat STNK setelah membeli suatu motor listrik. Ini berbeda dengan sepeda listrik yang untuk penggunaannya tidak memerlukan STNK.
Untuk Anda yang tidak ingin ribet, sebagian besar merek motor listrik telah menawarkan pembelian paket On The Road. Artinya, motor listrik yang dibeli sudah dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan dokumen lainnya yang membuat motor tersebut dapat langsung digunakan di jalanan. Misalnya saat Anda membeli ALVA CERVO dari dealer resmi ALVA, maka Anda akan mendapatkan motor tersebut secara On The Road. Jadi, tidak perlu lagi berkunjung ke samsat terdekat untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Tapi, bagaimana jika Anda membeli motor Off the Road atau membeli motor listrik bekas? Apakah ada perbedaan cara pengurusan STNK atau perbedaan STNK itu sendiri? Agar tidak penasaran, yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Perbedaan STNK Sepeda Motor Bensin dan Motor Listrik
Secara garis besar, STNK sepeda motor berbahan bakar bensin dan motor berbasis listrik adalah sama. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pada beberapa kolom. Misalnya pada motor listrik, maka kolom “bahan bakar” akan tertulis “listrik”. Kemudian, akan ada kolom baru yang menunjukkan besarnya daya listrik motor tersebut. Kolom kWH ini akan menggantikan kolom silinder yang umumnya ditemui pada sepeda motor bensin. Selain kedua komponen tersebut, tidak ada perbedaan lainnya yang mencolok.
Cara Mengurus STNK Sepeda Motor Listrik
Langkah-langkah mengurus STNK sepeda motor listrik tidak jauh berbeda, termasuk mengenai berkas apa saja yang perlu dipersiapkan. Jadi sebelum datang ke samsat terdekat, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Faktur pembelian motor listrik tersebut, serta Pemberitahuan Impor Barang atau PIB jika dibutuhkan. Jika semua dokumen sudah siap, berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK motor listrik:
- Fotokopi setiap dokumen persyaratan menjadi rangkap tiga. Kemudian, rapikan seluruh dokumen tersebut ke dalam satu map;
- Bawa motor listrik ke Samsat terdekat, lalu kunjungi bagian cek fisik kendaraan;
- Setelah cek fisik selesai, carilah loket registrasi kendaraan baru;
- Setelah itu, ikuti alurnya sesuai instruksi petugas.
Selama proses tersebut, Anda perlu mempersiapkan sejumlah uang untuk melakukan pembayaran beberapa hal seperti biaya penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, hingga biaya SWDKLLJ. Meski begitu, biaya administrasi yang perlu dibayarkan untuk motor listrik nominalnya lebih murah dari motor berbahan bakar bensin, lho! Memangnya, mengapa demikian?
Berapa Pajak Sepeda Motor Listrik?
Besar pajak sepeda motor listrik kini diatur pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa besar pajak PKB dan BBNKB sepeda motor listrik adalah nol persen! Artinya, Anda tidak perlu membayar kedua komponen pajak tersebut sepeserpun.
Singkatnya, PKB adalah pajak kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, yang umumnya wajib dibayarkan di awal pembelian kendaraan, serta dibayarkan kembali setiap lima tahun sekali. Sedangkan, BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan hak milik yang dimaksud ini bisa berupa jual-beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau perjanjian lainnya.
Perlu diketahui, besar pajak nol persen ini hanya berlaku bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, regulasi tersebut tidak berlaku bagi kendaraan listrik yang merupakan konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Demikian langkah-langkah untuk mengurus STNK motor listrikmu. Cara itu bisa jadi tidak perlu kamu lakukan kalau kamu membeli ALVA CERVO dengan biaya On The Road loh!! Jadi, biaya yang dibayarkan saat pembelian tersebut sudah termasuk pembayaran pajak, serta pengurusan STNK, BPKB, TNKB, dan BBN. Praktis, kan? Makanya, kunjungi website resmi ALVA untuk informasi lebih lanjut sekarang juga!

Related Article
